Ratusan Anggota PPS Dilantik untuk Pemilihan Serentak 2024 di Timor Tengah Utara: Komitmen Integritas dan Profesionalisme Ditekankan oleh Ketua KPU

Foto: Ketua KPU TTU, Petrus Uskono dan para Kasubag Sekretariat staf KPU TTU bersama Ketua dan Anggota Bawaslu TTU, Perwakilan Dandim Kodim 1618 TTU, pihak Rohaniwan, serta ke-579 anggota PPS se-Kab TTU.
Foto: Ketua KPU TTU, Petrus Uskono dan para Kasubag Sekretariat staf KPU TTU bersama Ketua dan Anggota Bawaslu TTU, Perwakilan Dandim Kodim 1618 TTU, pihak Rohaniwan, serta ke-579 anggota PPS se-Kab TTU.

Pada Minggu, 26 Mei 2024 sebanyak 579 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Kabupaten Timor Tengah Utara secara resmi dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Utara, Petrus Uskono S.Pd. Pelantikan ini berlangsung di Hotel Frawijaya Kefamenanu, yang terletak di jalan Sonbay Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam pantauan media SO, kehadiran dalam acara pelantikan anggota PPS juga melibatkan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU, perwakilan Kodim 1618 TTU, serta saksi dari pihak rohani.

Foto: Para Kasubag Sekretariat staf KPU TTU bersama Ketua dan anggota Bawaslu TTU, Perwakilan Dandim Kodim 1618 TTU.
Foto: Para Kasubag Sekretariat staf KPU TTU bersama Ketua dan anggota Bawaslu TTU, Perwakilan Dandim Kodim 1618 TTU.

Petrus Uskono, sebagai Ketua KPU TTU memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota PPS yang baru dilantik karena telah resmi menjadi penyelenggara untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Ia menekankan bahwa pelantikan ini merupakan momen bersejarah yang krusial, dimana peran anggota PPS sangat penting untuk memastikan kesuksesan pemilihan kepala daerah di Kabupaten TTU.

Petrus juga menyoroti bahwa tugas dan tanggung jawab anggota PPS sangat berat, karena setelah dilantik mereka akan segera terlibat dalam persiapan yang intensif untuk pemungutan suara pada tanggal 27 November mendatang. Selain itu, mereka juga akan turut membantu KPU dan PPK dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.

Ketua KPU TTU menekankan pentingnya bagi anggota PPS untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, seperti memihak pada golongan tertentu atau memfasilitasi kampanye pasangan calon. Ia menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme harus dijaga dengan baik, serta mengajak seluruh anggota PPS untuk menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka demi terlaksananya pemilihan kepala daerah yang sukses dan demokratis pada tahun 2024.

Penulis: KLAUDIUS A. SANBEIN, S.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *