SPASI Resmi Deklarasi, Lantik 9 DPC dan 4 Lembaga Pendukung, Perjuangkan Imunitas Advokat

JAKARTA – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) secara resmi mendeklarasikan keberadaannya sebagai wadah solidaritas, pembelaan, dan perlindungan bagi advokat di Indonesia. Deklarasi yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu (24/10/2026) tersebut menegaskan komitmen SPASI untuk menjaga kehormatan profesi advokat, memperkuat imunitas advokat, serta melindungi kemerdekaan berpendapat dalam menjalankan tugas profesi.

SPASI hadir sebagai wadah khusus yang berfokus pada pembelaan, perlindungan, dan penguatan kedudukan profesi advokat. Organisasi ini menghimpun advokat dari berbagai latar belakang dan organisasi profesi yang memiliki kepedulian terhadap terjaganya independensi, kehormatan, dan martabat profesi advokat di Indonesia.

Dalam deklarasinya, SPASI menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, advokat harus memperoleh perlindungan yang memadai ketika menjalankan tugas profesinya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“SPASI — Peduli, Militan, Luar Biasa” menjadi semboyan yang merepresentasikan semangat perjuangan organisasi dalam membela advokat yang menghadapi hambatan, tekanan, maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.

Imunitas Advokat Jadi Sorotan

Salah satu isu utama yang disoroti dalam deklarasi tersebut adalah pentingnya menjaga independensi dan imunitas advokat. SPASI berpandangan bahwa advokat harus dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum tanpa intervensi yang tidak semestinya, intimidasi, ataupun kriminalisasi atas tindakan profesional yang dilakukan dengan iktikad baik sesuai ketentuan hukum.

Imunitas advokat bukanlah hak yang tidak terbatas, melainkan perlindungan hukum yang melekat pada pelaksanaan tugas profesi dalam koridor peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut menjadi penting agar advokat dapat memberikan pendampingan, pembelaan, dan nasihat hukum secara bebas dan bertanggung jawab.

Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi salah satu landasan hukum penting yang mengatur kedudukan dan perlindungan profesi advokat. Ketentuan mengenai hak imunitas, khususnya Pasal 16, memberikan perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.

SPASI menegaskan bahwa perlindungan profesi advokat harus dilaksanakan secara proporsional. Di satu sisi, advokat harus bebas menjalankan tugas pembelaan tanpa tekanan yang melanggar hukum. Di sisi lain, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab profesional, kepatuhan terhadap kode etik, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan hukum pihak lain.

Lantik Sembilan DPC

Dalam rangka memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat pelayanan pembelaan advokat di berbagai daerah, SPASI juga melantik sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Sembilan DPC yang dilantik meliputi DPC SPASI Bali, Balikpapan, Bogor Raya, Bekasi Raya, Palembang, Makassar, Kota Depok, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta Raya.

Pembentukan dan pelantikan sembilan DPC tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan organisasi kepada para advokat di daerah. Keberadaan kepengurusan cabang juga diharapkan memperkuat koordinasi, mempercepat respons terhadap persoalan yang dihadapi anggota, serta membangun jaringan pembelaan profesi yang lebih terstruktur.

Melalui kepengurusan di berbagai wilayah tersebut, SPASI berkomitmen untuk mendorong solidaritas antadvokat, memperkuat akses terhadap bantuan hukum bagi advokat yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugasnya, dan mengembangkan budaya profesi yang menjunjung tinggi integritas serta supremasi hukum.

Kukuhkan Empat Lembaga Pendukung

Selain melantik sembilan DPC, SPASI mengukuhkan empat lembaga pendukung yang akan berperan dalam memperkuat pelaksanaan program dan agenda organisasi. Keempat lembaga tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPASI, Yayasan SPASI, Media SPASI, dan Sahabat SPASI.

LBH SPASI diarahkan untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum, khususnya bagi advokat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya. Yayasan SPASI berperan dalam pengelolaan kegiatan sosial, pendidikan, dan pengembangan profesi secara berkelanjutan.

Media SPASI menjadi wadah penyebaran informasi yang objektif dan transparan mengenai kegiatan organisasi, perkembangan hukum, serta isu-isu yang berkaitan dengan independensi dan kemerdekaan berpendapat dalam menjalankan profesi advokat. Sementara itu, Sahabat SPASI menjadi wadah untuk membangun jejaring masyarakat yang lebih luas dalam mendukung perjuangan organisasi.

Pengukuhan empat lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja organisasi melalui pendekatan yang terintegrasi, mulai dari pembelaan hukum, pendidikan profesi, penyebaran informasi, hingga pengembangan jaringan masyarakat.

Ajakan Menghormati Profesi Advokat

Deklarasi SPASI juga menegaskan pentingnya peran advokat dalam menjaga prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum bagi klien, tetapi juga menjadi bagian dari sistem penegakan hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Independensi advokat merupakan salah satu prasyarat penting bagi terselenggaranya proses peradilan yang adil. Tanpa kebebasan menjalankan profesi secara bertanggung jawab, fungsi pembelaan hukum berpotensi menghadapi hambatan yang dapat memengaruhi pemenuhan hak-hak hukum masyarakat.

Karena itu, SPASI mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, lembaga negara, organisasi profesi, dan masyarakat, untuk bersama-sama menghormati kedudukan advokat serta menjamin pelaksanaan tugas profesinya sesuai dengan hukum.

SPASI juga menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam memberikan dukungan kepada advokat yang menghadapi hambatan, intimidasi, atau persoalan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya. Komitmen tersebut akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan supremasi hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap proses peradilan.

Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal SPASI, Dadang Suhendar, S.H., CCLH, menegaskan melalui deklarasi tersebut bahwa penghormatan terhadap profesi advokat merupakan bagian penting dari upaya menjaga keadilan dan demokrasi. Ke depan, SPASI diharapkan mampu menjalankan program pembelaan profesi secara terarah, memperluas jaringan organisasi di berbagai daerah, serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya independensi advokat dalam sistem peradilan Indonesia.

Dengan semangat Peduli, Militan, Luar Biasa, SPASI menyatakan kesiapannya untuk menjadi wadah solidaritas yang memperjuangkan kehormatan profesi, memperkuat perlindungan hukum bagi advokat, dan mendukung terwujudnya sistem hukum yang adil, independen, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *