JAKARTA – Ada pemandangan ironis di kantor lurah sekarang. Warga datang meminta pelayanan administrasi, syarat pertamanya: “Mana bukti PBB?”
Oke, kita paham. Negara butuh pajak untuk membangun. Mengingatkan warga untuk taat PBB itu baik. Tapi masalahnya tidak berhenti di situ.
Setelah warga patuh, menunjukkan bukti asli Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dengan uang sendiri, mereka disuruh lagi keluar kantor, panas-panas, mencari tukang fotokopi di luar untuk menggandakan bukti itu demi kepentingan arsip kantor. Di sinilah logika pelayanan publiknya terbalik.
PBB Dibayar untuk Apa?
Mari kita bertanya jujur: Bukankah PBB itu dibayar untuk membiayai negara? Termasuk untuk membiayai ATK, tinta, dan mesin fotokopi di kantor lurah itu sendiri?
Warga sudah menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak. Lalu ketika butuh haknya sebagai warga negara untuk dilayani, ia justru dibebani lagi biaya fotokopi dari kantong pribadi untuk mengisi lemari arsip pemerintah. Ini melanggar dua prinsip besar pelayanan publik.
Pertama, asas tidak menambah beban. Dalam UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (3) disebutkan jelas, pelayanan tidak boleh menambah beban biaya, prosedur berbelit, dan hambatan akses. Menyuruh warga fotokopi di luar adalah menambah beban.
Kedua, kewajiban menyediakan fasilitas. Pasal 15 UU yang sama mewajibkan penyelenggara layanan menyediakan sarana dan prasarana. Mesin fotokopi untuk arsip adalah fasilitas kantor, bukan kewajiban warga.
Jangan Sandera Hak Dasar Warga
Jika alasannya untuk meningkatkan kesadaran pajak, silakan. Buatlah spanduk, buatlah sosialisasi. Tapi jangan jadikan pelayanan KTP, KK, dan surat keterangan lain yang merupakan hak dasar warga sebagai sandera.
Kantor lurah adalah kantor pelayanan publik, bukan kantor kolektor pajak. Tugasnya melayani, bukan mempersulit.
Jika memang butuh arsip PBB, sediakanlah fotokopi di dalam kantor. Gratis. Karena tinta dan kertas itu sudah dibayar lunas oleh rakyat melalui pajak yang tadi mereka tunjukkan.
Jangan sampai rakyat merasa: “Kami bayar pajak untuk negara, tapi negara masih suruh kami membiayai arsipnya sendiri.”












