Bangunan Masjid Pesantren di Karanganom Klaten Beralih Fungsi Jadi Kantor SPPG, Kepala Desa Buka Suara

KLATEN — Sebuah bangunan masjid yang berada di lingkungan pondok pesantren wilayah Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dialihfungsikan menjadi kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bangunan yang semula tempat ibadah tersebut kini dipadati dengan aktivitas administrasi penunjang program pemenuhan gizi nasional.

Relawan Sebut Bangunan Tak Lagi Digunakan untuk Salat

Salah seorang relawan di lokasi mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut saat ini sudah tidak difungsikan sebagai sarana ibadah salat, melainkan telah dialihkan sepenuhnya sebagai ruang kantor.

“Sudah tidak digunakan untuk salat, sekarang untuk kantoran. Ini lingkungan pondok yang dari awal memang untuk kegiatan pendidikan. Saya tidak tahu detailnya karena itu kewenangan yayasan, saya hanya relawan,” ujarnya di lokasi.

Kades Karanganom: Milik Yayasan, Namun di Peta Desa Masih Tercatat Masjid

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa secara legalitas dan administrasi kepemilikan, bangunan tersebut merupakan hak milik yayasan pengelola pondok pesantren setempat, bukan milik desa maupun aset swadaya warga.

“Itu milik yayasan, bukan milik desa maupun warga. Jadi kewenangan untuk mengelola dan mengalihfungsikan memang ada di pihak yayasan,” terang Abdul Aziz.

Kendati demikian, Kades mengungkapkan bahwa dalam dokumen registrasi serta peta tata ruang desa, bangunan tersebut sampai saat ini masih resmi tercatat sebagai fasilitas masjid. Pihak pemerintah desa mengaku telah memberikan imbauan sebelum pengalihan fungsi dilakukan.

“Di peta desa sampai saat ini masih tercatat sebagai masjid. Saya sudah mengingatkan ke pihak yayasan saat mau merubah fungsi menjadi dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis),” tambahnya.

Pemerintah Desa Karanganom berharap pengurus yayasan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terbuka kepada publik terkait pembaruan status serta peruntukan bangunan tersebut guna menghindari simpang siur di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *