Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Larangan Tambang Ilegal di Lokasi Rawan

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Sebagai langkah preventif, Tim Opsnal Satreskrim menerjunkan personel untuk memasang spanduk imbauan di sejumlah titik lokasi rawan tambang ilegal.

Kegiatan pemasangan poster larangan tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026) sore, menjangkau wilayah Kecamatan Seunagan Timur dan Kecamatan Beutong.

Menjangkau Enam Desa Rawan

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mewakili Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, menyampaikan bahwa spanduk imbauan dipasang di enam lokasi desa strategis, yakni:

  • Kecamatan Seunagan Timur: Desa Blang Geudong, Desa Pulo Teungoh, dan Desa Blang Tengku.

  • Kecamatan Beutong: Desa Panton Bayam, Desa Blang Mesjid, dan Desa Gunung Nagan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut berdampak merusak lingkungan dan mengancam keselamatan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kedepankan Edukasi dan Tindak Tegas

Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya mengedepankan pendekatan preemtif serta preventif guna mengedukasi warga. Kendati demikian, kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku yang nekat melakukan penambangan ilegal.

Pihak kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *