JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026). Regulasi baru ini diterbitkan sebagai pedoman resmi terkait penanganan upaya hukum dalam perkara pidana.
MA Cabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyampaikan bahwa dengan berlakunya SEMA 4/2026, MA secara resmi mencabut aturan terdahulu yang tertuang dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
“Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan serta menyatukan penafsiran hukum terkait pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging),” ujar Sunarto dalam keterangannya melalui kanal YouTube Mahkamah Agung RI, Kamis (20/8/2026).
Dua Poin Krusial SEMA 4/2026
Sunarto menegaskan dua aturan pokok yang tertuang dalam edaran terbaru tersebut:
-
Putusan Bebas mutlak tidak dapat diajukan upaya hukum: MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, pengajuan upaya hukum berupa banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan.
-
Prosedur Penahanan pada Putusan Lepas: Terdakwa yang dijatuhi putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan seketika sejak putusan dibacakan. Namun, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding, kewenangan penahanan beralih sepenuhnya kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
“Terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi,” pungkas Sunarto.












