Bebas Murni di HUT ke-81 RI, Mantan Narapidana di Karawang Pilih Lanjut Bekerja di Lapas

KARAWANG — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026) menjadi momen bersejarah bagi Amun (45). Usai menjalani masa hukuman pidana selama delapan tahun, ia resmi dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Karawang setelah menerima Remisi Khusus (RK) II.

Pilih Kembali Bekerja di Laskar Farm

Uniknya, sesaat setelah menerima surat kebebasan, Amun memutuskan untuk kembali ke lingkungan penjara. Langkah tersebut ia ambil guna melanjutkan pekerjaannya mengelola Laskar Farm, kawasan pertanian dan peternakan terpadu milik Lapas Kelas IIA Karawang.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, membenarkan keputusan yang diambil oleh mantan warga binaannya tersebut.

“Yang bersangkutan atas nama Amun dinyatakan bebas dan pulang ke keluarganya. Namun, ia memilih kembali lagi ke Lapas Kelas IIA Karawang untuk bekerja di Laskar Farm,” ujar Ma’ruf, Senin (17/8/2026).

Buah Keberhasilan Pembinaan Kemandirian

Pilihan Amun menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan kemandirian yang dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebelum bebas, Amun telah mengikuti program asimilasi di Laskar Farm selama satu tahun.

Selama masa asimilasi, Amun terbiasa mengolah lahan pertanian, mengurus peternakan, hingga berinteraksi dengan para pengunjung Laskar Farm dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga figur publik.

Keterampilan serta kenyamanan yang diperoleh selama masa pembinaan memantapkan niatnya untuk terus berkarya di Laskar Farm meski status hukumnya telah usai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *