Dugaan Pungli Jalur C Nikomas Gemilang, 5 Orang Diamankan, Satu Terduga Pelaku Diduga Dilepas

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan lima orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Jalur C PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Namun, dalam konferensi pers, hanya empat orang yang dihadirkan dan disebut masih menjalani proses hukum.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial “Dang” disebut turut diamankan dalam perkara yang sama, tetapi diduga telah dilepas. Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kelima orang tersebut diamankan terkait dugaan praktik pungli yang disebut meresahkan para sopir dan pedagang di Jalur C kawasan PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang.

Empat Orang Masih Ditahan

Keempat orang yang saat ini masih ditahan yakni UD alias TL, SS alias LX, DS, dan MT. Keempatnya dihadirkan Ditreskrimum Polda Banten dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam rilis tersebut, polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, publik kemudian menyoroti tidak hadirnya satu nama lain yang disebut turut diamankan di lokasi berbeda, yakni seorang berinisial “Dang”.

Dang Disebut Turut Diamankan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, “Dang” disebut turut diamankan bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan pungli di Jalur C Nikomas Gemilang.

Namun, hingga konferensi pers digelar, yang bersangkutan tidak terlihat di antara empat orang yang dihadirkan oleh pihak kepolisian. Bahkan, muncul informasi bahwa “Dang” diduga telah dilepas.

“Yang empat masih ditahan. Tapi si Dang ini kok dilepas. Padahal sama-sama diamankan di kasus yang sama,” ujar salah satu sumber yang mengetahui proses penangkapan.

Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian. Belum diketahui secara pasti status hukum “Dang” maupun alasan yang bersangkutan tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Perkara

Perbedaan perlakuan terhadap lima orang yang disebut diamankan dalam perkara tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Pertanyaan yang muncul adalah mengapa dalam satu perkara yang sama terdapat empat orang yang masih diproses dan satu orang lainnya justru disebut telah dilepas.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimum Polda Banten belum memberikan penjelasan resmi terkait status maupun alasan pelepasan terhadap “Dang”.

Masyarakat, khususnya para pedagang di sekitar Jalur C Nikomas Gemilang, berharap Polda Banten dapat memberikan penjelasan secara transparan dan memastikan proses hukum dilakukan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami minta diusut tuntas siapa saja yang terlibat pungli di sana,” kata salah satu warga.

Kasus dugaan pungli di Jalur C PT Nikomas Gemilang sendiri telah lama menjadi keluhan sejumlah pihak karena dinilai memberatkan para pengguna jalur serta berpotensi mengganggu iklim usaha dan investasi di wilayah Banten.

Catatan: Status “Dang” yang disebut telah dilepas masih berupa informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Banten. Karena itu, kepastian mengenai status hukumnya masih menunggu penjelasan dari pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *