MUI Tegaskan Pria Memakai Pakaian Menyerupai Wanita dalam Karnaval Hukumnya Haram

JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian menyerupai perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram menurut syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa tindakan tersebut termasuk tasyabbuh, yakni perbuatan menyerupai lawan jenis yang dalam perspektif hukum Islam dilarang.

MUI Soroti Fenomena dalam Karnaval Kemerdekaan

Menurut Abdul Muiz Ali, larangan tersebut didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang memuat larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki.

Ia menilai, kegiatan perayaan kemerdekaan sebaiknya diisi dengan berbagai aktivitas yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Masyarakat, kata dia, dapat mengisi momentum kemerdekaan dengan memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi bagi bangsa dan negara, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Ingatkan Dampak Sosial

Selain aspek keagamaan, Abdul Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis di ruang publik.

Ia mengingatkan agar kegiatan masyarakat, termasuk karnaval dan pawai kemerdekaan, tetap memperhatikan norma agama, etika, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran apabila praktik penggunaan busana lawan jenis dalam ruang publik dimanfaatkan untuk menyisipkan agenda tertentu yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Karena itu, MUI mengimbau masyarakat agar tetap menjaga substansi perayaan Hari Kemerdekaan dengan kegiatan yang positif, edukatif, mempererat persaudaraan, serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *