Hamka Djalaludin Refra: Isu Nasi Uduk Pemicu Bentrokan Menteng Hoaks, Percayakan Proses Hukum kepada Polisi

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Eksekutif DPP AMKEI Indonesia, Hamka Djalaludin Refra, S.H., mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait bentrokan yang terjadi di kawasan Matraman–Menteng, Jakarta Pusat, dan mengakibatkan korban jiwa.

Hamka menegaskan, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Polsek Menteng, narasi yang beredar di media sosial maupun di tengah masyarakat yang menyebut bentrokan dipicu persoalan makan nasi uduk tanpa membayar merupakan informasi yang tidak benar.

Masyarakat Diminta Tidak Percaya Informasi Hoaks

Hamka mengatakan masyarakat perlu lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang belum dipastikan kebenarannya oleh pihak berwenang.

“Berdasarkan klarifikasi pihak kepolisian, khususnya Polsek Menteng, narasi yang berkembang bahwa kejadian ini dipicu karena makan nasi uduk kemudian tidak membayar adalah berita hoaks. Karena itu, masyarakat harus bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, serta tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Hamka.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi hanya berpotensi memperkeruh situasi dan memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian

Hamka juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, ia berharap proses penyelidikan terus dikembangkan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap dengan telah diamankannya tiga orang terduga pelaku, aparat kepolisian dapat terus melakukan pendalaman dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. Jika masih ada pelaku lainnya, kami berharap dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Dorong Penegakan Hukum Transparan dan Profesional

Hamka menilai proses penegakan hukum harus berjalan secara cepat, profesional, transparan, serta didasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan profesional. Kami berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan proses hukum secara terbuka sesuai ketentuan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak pada berita bohong maupun narasi provokatif,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mengungkap motif bentrokan dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami yakin aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional untuk menangkap seluruh pelaku dan mengungkap motif sebenarnya dari peristiwa ini,” ujarnya.

Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Di akhir keterangannya, Hamka mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita semua harus menghormati proses hukum. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat. Yang paling penting saat ini adalah mengungkap fakta yang sebenarnya, menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan,” pungkas Hamka.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas peristiwa bentrokan di kawasan Matraman–Menteng masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *