JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi pers dan media menyampaikan keberatan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).
Dalam pidato tersebut, Presiden menggunakan istilah “Londo Ireng” untuk menggambarkan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi pada kepentingan asing dan terus menyebarkan narasi negatif mengenai Indonesia.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan respons dari sejumlah organisasi pers yang menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil.
AJI Nilai Pelabelan Berpotensi Mendelegitimasi Profesi Jurnalis
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan penggunaan istilah tersebut dinilai merendahkan serta berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis.
Menurutnya, secara historis istilah “Londo Ireng” memiliki konotasi peyoratif yang merujuk pada pihak yang dianggap berkhianat atau berpihak kepada kepentingan penjajah.
“Pelabelan ini merendahkan dan mendelegitimasi profesi jurnalis. Istilah tersebut memiliki konotasi negatif seperti berkhianat atau lebih membela kepentingan asing ketimbang bangsanya sendiri,” ujar Nany dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
AJI menegaskan bahwa kerja jurnalistik dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Menurut organisasi tersebut, pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Empat Sikap yang Disampaikan AJI dan Organisasi Pers
Dalam pernyataannya, AJI Indonesia bersama Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menyampaikan empat poin sikap.
Keempat poin tersebut meliputi permintaan agar Presiden menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, penghentian pelabelan terhadap jurnalis dan masyarakat sipil, jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Ketua PWO Jawa Timur Turut Sampaikan Kritik
Ketua Persatuan Wartawan Olahraga (PWO) Jawa Timur, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., juga menyampaikan pandangannya terkait polemik tersebut.
Menurut Sandy, pejabat publik perlu berhati-hati dalam memilih diksi ketika menyampaikan pidato di ruang publik karena setiap pernyataan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat.
“Saya berharap setiap pidato yang disampaikan oleh pemimpin negara mampu menyejukkan suasana, memperkuat persatuan, serta membangun optimisme masyarakat. Penyampaian pendapat di ruang publik sebaiknya menggunakan bahasa yang tidak menimbulkan penafsiran yang dapat memecah belah atau menimbulkan stigma terhadap kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara pemerintah, media, akademisi, maupun masyarakat sipil merupakan bagian yang wajar dalam negara demokrasi dan sebaiknya disikapi melalui dialog yang konstruktif.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan mengenai pernyataan AJI Indonesia maupun pandangan yang disampaikan sejumlah organisasi pers terkait penggunaan istilah tersebut.












