JAKARTA – Pemerintah mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah. Sebanyak 1,1 juta rumah penerima manfaat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 menjadi salah satu target prioritas.
Langkah tersebut diperkuat melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
SEB tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR tersebut ditandatangani di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan sertipikasi dilakukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh hunian layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
1,1 Juta Rumah Jadi Prioritas Sertipikasi
Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi menjadi tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN saat ini memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data penerima BSPS periode 2015–2024.
Jumlahnya mencapai sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Nusron.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menyasar penerima program pada tahun berjalan, tetapi juga berupaya menuntaskan persoalan legalitas tanah penerima bantuan perumahan dari tahun-tahun sebelumnya.
ATR/BPN, Kementerian PKP dan BPS Sinkronkan Data
Surat Edaran Bersama tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI dalam sejumlah tahapan, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi calon penerima manfaat.
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pendaftaran tanah lintas sektor dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data agar program sertipikasi benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.
Menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama kerja sama. BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Maruarar.
Kepastian Hukum Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sinergi lintas kementerian dan lembaga tersebut diharapkan dapat mempercepat proses sertipikasi sekaligus meminimalkan persoalan ketidaksesuaian data penerima manfaat.
Sertipikasi dinilai menjadi bagian penting dalam program perumahan karena memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dengan percepatan tersebut, pemerintah berharap program penyediaan hunian bagi MBR tidak berhenti pada pembangunan atau kepemilikan rumah, tetapi juga memastikan aspek legalitas tanah dapat terpenuhi.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI.












