JAKARTA – Sebanyak 71 advokat resmi mengucapkan sumpah atau janji profesi dalam Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta.
Prosesi pengambilan sumpah digelar di Aula Ansyahrul, Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (14/7/2026). Sidang terbuka dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pengurus dari berbagai organisasi advokat serta para pendamping yang menyaksikan prosesi pengambilan sumpah.
71 Advokat Ucapkan Sumpah Profesi
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 87 Tahun 2026, sebanyak 71 calon advokat mengikuti prosesi pengambilan sumpah atau janji.
Para advokat berasal dari sejumlah organisasi profesi, di antaranya Perhimpunan Advokat Nusantara Raya, Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Federasi Advokat RI, Kongres Advokat Indonesia, Forum Advokat dan Pengacara Indonesia, Peran Adil Berkharisma, Persaudaraan Indonesia Utama, Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan, Perkumpulan Penasehat Hukum Bumi Pertiwi, Penasehat Hukum Independen Garda Utama, Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia, serta Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia.
Pengambilan sumpah atau janji di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi merupakan tahapan penting yang harus dilalui sebelum seorang advokat menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Acara Sumpah Diserahkan
Setelah pengucapan sumpah atau janji selesai, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Sumpah (BAS).
BAS diserahkan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Sutarto, S.H., M.Hum., kepada para advokat yang telah mengikuti prosesi pengambilan sumpah.
Dengan selesainya prosesi tersebut, para advokat kini telah melewati salah satu tahapan utama untuk menjalankan profesi advokat dan memberikan jasa hukum sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik profesi.
Pengambilan sumpah ini sekaligus menegaskan tanggung jawab para advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum untuk menjalankan profesinya secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.













