SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menyoroti penggunaan rokok elektronik atau vape di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media penghantar narkotika.
Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada Rabu (1/7/2026) itu tidak hanya membahas vape dari perspektif fikih konsumsi. MUI Jatim juga memberikan perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Soroti Modifikasi Vape untuk Narkotika
Penerbitan fatwa tersebut dilatarbelakangi berbagai masukan yang diterima MUI Jatim, termasuk dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur dan kalangan ahli kesehatan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah munculnya modus penyalahgunaan perangkat vape yang dimodifikasi atau digunakan sebagai media penghantar zat terlarang.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena bentuk penggunaan vape dapat membuat penyalahgunaan narkotika maupun zat psikoaktif baru lebih sulit dikenali oleh masyarakat dibandingkan cara konsumsi narkotika konvensional.
Bukan Lagi Sekadar Persoalan Gaya Hidup
Fenomena vape selama ini kerap menjadi perdebatan dari sisi kesehatan maupun gaya hidup. Namun, munculnya potensi penyalahgunaan sebagai media penghantar narkotika membuat persoalan tersebut dinilai semakin kompleks.
MUI Jatim memandang vape tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kebiasaan konsumsi, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen penyalahgunaan narkotika yang perlu diwaspadai, terutama karena dapat menyasar generasi muda.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi sinyal peringatan mengenai berkembangnya modus penyalahgunaan narkotika seiring kemajuan teknologi dan munculnya berbagai jenis zat psikoaktif baru.
Masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran cairan maupun perangkat vape yang tidak diketahui secara jelas kandungan dan asal-usulnya.












