AGATS – Pemerintah Kabupaten Asmat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat membahas tiga dokumen strategis dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRK Asmat, Selasa (14/7/2026). Agenda tersebut mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Asmat Ferdinandus Puk, didampingi Wakil Ketua I Jasman Tumpu dan Wakil Ketua II Silvester S. Biakai, M.Si., serta dihadiri anggota DPRK dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K.
Sementara itu, Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo, S.T., M.Si., diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Asmat, Muhammad Ikbal, S.P., M.S., yang menyampaikan tiga dokumen tersebut kepada DPRK.
Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut
Dalam penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Muhammad Ikbal menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asmat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Mei 2026.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kabupaten Asmat.
“Ini adalah opini WTP yang ke-13 kalinya bagi Kabupaten Asmat secara berturut-turut. Pencapaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Muhammad Ikbal.
PAD Lampaui Target
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Asmat mencatat:
- Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,58 triliun atau 94,94 persen dari target Rp1,66 triliun.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp41,17 miliar atau 107,98 persen dari target Rp38,13 miliar.
Peningkatan PAD didorong oleh realisasi:
- Pajak daerah sebesar 193,22 persen atau Rp8,86 miliar.
- Retribusi daerah sebesar 125,53 persen atau Rp18,25 miliar.
Sementara itu, belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp1,55 triliun atau 85,06 persen dari total anggaran Rp1,82 triliun.
Pemerintah daerah mengakui masih terdapat beberapa pos pendapatan yang belum optimal, sehingga ke depan akan dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui pemutakhiran data wajib pajak serta optimalisasi penagihan.
IPM Meningkat di Tengah Tantangan Geografis
Dalam penyampaian LKPJ Tahun 2025, Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa berbagai indikator pembangunan daerah menunjukkan tren positif.
Jumlah penduduk Kabupaten Asmat pada semester II Tahun 2025 tercatat sebanyak 130.555 jiwa.
Di sektor ekonomi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku meningkat sekitar Rp290,9 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut didukung sektor konstruksi, terutama pembangunan jalan dan jembatan.
Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 57,63 pada tahun 2024 menjadi 58,55 pada tahun 2025.
“Walaupun secara angka masih berada pada kategori rendah, laju pertumbuhan IPM Kabupaten Asmat merupakan yang tertinggi di antara empat kabupaten di Provinsi Papua Selatan. Hal ini menunjukkan intervensi di bidang kesehatan dan pendidikan mulai memberikan hasil positif,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah mengakui masih menghadapi tantangan berupa tingginya angka kemiskinan yang dipengaruhi kondisi geografis serta tingginya biaya logistik. Pada tahun 2025, angka kemiskinan di Kabupaten Asmat tercatat sebesar 28,47 persen.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berkomitmen memperkuat program pembangunan yang berbasis potensi lokal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan aparatur sipil negara yang berjumlah 2.875 pegawai.
Raperda UMKM Orang Asli Papua Jadi Agenda Strategis
Salah satu pembahasan utama dalam rapat paripurna adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP).
Raperda tersebut disusun sebagai bentuk afirmasi untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha Orang Asli Papua agar memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Asmat berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan sekaligus pemberdayaan sehingga masyarakat asli Papua tidak hanya menjadi pelaku ekonomi skala kecil, tetapi juga mampu berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri dan berdaya saing.
Wujudkan Pembangunan yang Inklusif
Melalui pembahasan ketiga dokumen strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Asmat bersama DPRK diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pembangunan daerah, serta memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Asmat.













