MEULABOH – Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), Alfa Salam, mengajak seluruh pihak, termasuk PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY), untuk mengedepankan dialog dalam menyikapi polemik yang berkembang terkait aktivitas pengangkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul gugatan perdata senilai Rp9,9 miliar yang diajukan PT SCY ke Pengadilan Negeri Meulaboh serta laporan pidana terhadap Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord (JH), dan dua orang lainnya.
Hormati Proses Hukum, Namun Jaga Ruang Partisipasi Publik
Alfa Salam menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, penegakan hukum juga perlu memperhatikan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kritik dan pengawasan publik terhadap isu lingkungan hidup menjadi sesuatu yang harus ditakuti.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun jangan sampai kritik, penyampaian pendapat, maupun pengawasan terhadap persoalan lingkungan hidup ikut dipersepsikan sebagai sesuatu yang harus dibungkam melalui instrumen hukum,” ujar Alfa Salam, Senin (13/7/2026).
Bedakan Dugaan Tindak Pidana dan Hak Menyampaikan Pendapat
Menurut Alfa, berdasarkan informasi yang berkembang, perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian material yang kemudian berkembang menjadi polemik yang lebih luas hingga berujung pada gugatan perdata dan laporan pidana terhadap sejumlah pihak.
Ia menilai penting untuk membedakan secara tegas antara dugaan tindak pidana yang menjadi tanggung jawab individu dengan aktivitas penyampaian kritik, aspirasi, maupun fungsi pengawasan yang dilakukan masyarakat.
“Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, tentu proses hukumnya harus berjalan sebagaimana mestinya. Namun persoalan itu tidak boleh disamakan dengan hak masyarakat dalam menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik,” katanya.
Khawatir Timbulkan Chilling Effect
Alfa juga mengingatkan bahwa apabila proses hukum berkembang hingga menyasar pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau menjalankan fungsi pengawasan publik, kondisi tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Yang harus dijaga bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberanian masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat takut berbicara karena khawatir menghadapi gugatan atau laporan pidana ketika menjalankan hak konstitusionalnya,” ujarnya.
Singgung Hasil RDP DPRK Aceh Barat
Dalam keterangannya, Alfa turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat pada 18 Mei 2026.
Ia menyebut, dalam forum tersebut Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat menyampaikan hasil pemeriksaan administrasi yang menunjukkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SCY disebut belum mencantumkan KBLI 49432 sebagai klasifikasi usaha angkutan barang khusus, melainkan masih tercatat sebagai kegiatan pergudangan barang umum.
Menurut Alfa, informasi tersebut disampaikan dalam forum resmi DPRK sebagai bagian dari fungsi pengawasan sehingga perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, maupun mekanisme hukum yang adil.
Ingatkan Perlindungan Aktivis Lingkungan
Alfa juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, ia menyebut hak menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 mengenai pedoman penanganan perkara lingkungan hidup.
Minta Komisi III DPR RI Lakukan Pengawasan
Di akhir pernyataannya, Alfa Salam meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.
Ia juga mendorong Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.
“Kami tidak sedang mengintervensi proses hukum, apalagi membela jika memang ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Biarlah hukum membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun kami juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berkembang menjadi sesuatu yang diduga membatasi ruang kritik dan partisipasi publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan hukum yang adil sekaligus keberanian masyarakat untuk bersuara demi kepentingan umum,” tutup Alfa Salam.












