JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Rudi Margono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan yang kedua berinisial F,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Meski demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
Penggeledahan di Belasan Lokasi
Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi.
Lokasi yang digeledah antara lain sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, sebuah money changer di kawasan Cipete, Cafe de’Clan Signature, serta sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi Sita Emas 74 Kilogram
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dengan nilai yang sangat besar.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa:
- 74 kilogram emas batangan;
- Uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD);
- Dolar Singapura (SGD); dan
- Uang rupiah.
Seluruh barang bukti tersebut kini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Penyidikan Dilakukan Secara Bersama
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.
Jadi Perhatian Pemerintah
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penanganan tiga perkara tersebut menjadi perhatian pemerintah.
Menurutnya, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatra, serta dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.
Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.












