Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta gelar perkara.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Irjen Totok menjelaskan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka pertama berinisial DR, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Sementara tersangka kedua adalah FA, yang diketahui merupakan Febrie Adriansyah.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” lanjut Totok.

Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara PT ASABRI

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DR Merupakan Pihak Swasta

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan DR, yang disebut merupakan pihak swasta bernama Don Ritto, sebagai tersangka.

Irjen Totok mengatakan DR telah menjalani penahanan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Totok.

Menurut penyidik, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidikan Terus Berlanjut

Polri menegaskan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, termasuk menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen, dan aset lainnya.

Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *