Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Disebut Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Menurut Anang, keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sehari Sebelumnya Masih Bantah Isu Mundur

Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), ia masih membantah isu yang menyebut dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Febrie menyatakan masih menerima arahan dan penugasan dari Jaksa Agung untuk menyelesaikan sejumlah perkara yang menjadi prioritas.

“Sampai pagi tadi saya masih menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang waktunya terbatas karena masa penahanan,” ujar Febrie saat itu.

Ia juga menegaskan bahwa jajarannya tetap memprioritaskan penyelesaian perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Nama Febrie Muncul dalam Penyidikan Polri

Nama Febrie Adriansyah belakangan menjadi sorotan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan PT PLN (Persero).

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Polri melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya.

Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen, serta barang bukti lainnya yang saat ini masih didalami untuk kepentingan penyidikan.

Hingga kini, proses penyidikan yang dilakukan Polri masih terus berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *