INDRAMAYU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun terhadap Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Hakim: Pembunuhan Berencana Merupakan Kejahatan Luar Biasa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa termasuk kategori kejahatan yang sangat serius karena dilakukan secara terencana dan menimbulkan banyak korban jiwa.
Hakim menyebut tindak pidana pembunuhan berencana tersebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta, dan super mala in se, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap korban, keluarga, dan masyarakat.
Menurut majelis hakim, pidana mati dalam perkara ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan terdakwa.
Putusan tersebut juga memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui efek pencegahan, baik dalam bentuk pencegahan umum (general prevention) maupun pencegahan khusus (special prevention).
Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan
Majelis hakim menegaskan bahwa putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hakim juga menekankan bahwa proses peradilan tidak didasarkan pada opini publik maupun narasi yang menggugah emosi, melainkan pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun tersebut merupakan salah satu bentuk penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengenal pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan dalam kondisi tertentu sesuai pertimbangan hakim.












