GRESIK – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menegaskan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Bupati Gresik dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, mengatakan seluruh tahapan SPMB dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujar Hariyanto, Rabu (17/6/2026).
Pelaksanaan SPMB Berjalan Lancar
Hariyanto menyebut pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung lancar tanpa kendala teknis pada sistem maupun server. Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan pada tahun-tahun mendatang.
“Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, dalam proses seleksi jalur prestasi akademik, nonakademik, maupun tahfidz, Dispendik Gresik melibatkan tim independen guna memastikan penilaian berlangsung objektif dan profesional.
“Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Jalur Prestasi Non Akademik Mengacu Formula Penilaian
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa pada jalur Prestasi Non Akademik, mekanisme penilaian mengacu pada komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis.
Menurutnya, setiap satuan pendidikan memiliki kuota penerimaan yang telah ditetapkan sehingga proses seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan nilai akhir seluruh peserta yang mendaftar pada jalur tersebut.
“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi,” jelas Herawan.
Tim Penilai Verifikasi Dokumen Sesuai Ketentuan
Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi, Dandik Suwandi, mengatakan proses verifikasi dan penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem dan sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.
“Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah dan ketentuan yang tercantum dalam juknis,” ujarnya.
Menurutnya, penilaian prestasi mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, hingga kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diselenggarakan pemerintah dengan prestasi yang diselenggarakan pihak nonpemerintah. Selanjutnya, nilai prestasi tersebut diakumulasikan dengan nilai rapor sesuai formula yang berlaku pada jalur Prestasi Non Akademik.
“Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” katanya.
Komitmen Wujudkan SPMB yang Transparan dan Berkeadilan
Dispendik Kabupaten Gresik menegaskan seluruh ketentuan terkait jalur Prestasi Non Akademik telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan maupun masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.
Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik dan telah dituangkan dalam regulasi serta petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Melalui pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Dispendik Gresik berkomitmen untuk terus memberikan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.
“Seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik,” pungkas S. Hariyanto.












