MUI Tegaskan Prabowo Beli Hewan Kurban Pakai APBN Tak Bermasalah, Ini Landasan Hadisnya

JAKARTAMajelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pembelian hewan kurban oleh kepala negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terkait Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia melalui anggaran negara menjelang Iduladha 1447 Hijriah.

MUI Beberkan Dasar Fikih dan Hadis

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Menurutnya, hal tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan bahwa seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara demi kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Asrorun Niam Sholeh, Rabu (27/5/2026).

Disamakan dengan Bantuan Sosial Pemerintah

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga dinilai logis dari sisi birokrasi pemerintahan karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang selama ini dijalankan negara.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambahnya.

Bentuk Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan

Penyaluran sapi kurban Presiden melalui bantuan presiden tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial, memperluas syiar keagamaan, serta memastikan masyarakat di berbagai daerah ikut merasakan kebahagiaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Respon (1)

  1. Yg menjadi permasalahan besar dalam masyarakat saat ini adalah *hewan-hewan korban tersebut diatas namakan “pribadi” nah ini yg banyak masyarakat tdk terima*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *