MANDAILING NATAL — Konflik keluarga terkait hak waris kebun plasma sawit pecah di Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal. Seorang perempuan berinisial SW (39) mengeklaim kehilangan hak atas aset peninggalan orang tua angkatnya setelah buku plasma KUD diduga dikuasai dan dicairkan secara sepihak oleh oknum yang mengaku sebagai keluarga kandung almarhum.
Persoalan ini memicu polemik mengenai kedudukan hukum anak angkat dalam pembagian harta peninggalan, terutama terkait aset produktif berupa kebun plasma.
Kronologi Pengangkatan Anak dan Hibah
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SW telah diadopsi sejak kecil oleh pasangan suami istri almarhum WG dan TU yang tidak memiliki keturunan. Selama hidupnya, SW dibesarkan layaknya anak kandung dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkatnya.
Pihak keluarga besar WG dan TU awalnya disebut tidak mempermasalahkan status SW. Bahkan, pada tahun 2018, almarhumah TU dikabarkan telah menghibahkan tanah serta membuat surat ahli waris yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, mulai dari Ketua RT hingga Kepala Desa.
Dugaan Penguasaan Sepihak saat Pemilik Merantau
Konflik memuncak saat SW sedang merantau ke Jakarta untuk mencari nafkah. Sebelum berangkat, SW menitipkan buku plasma KUD Cahaya kepada kerabatnya, N. Suryani, untuk dikelola guna membayar utang bank dan membiayai pamannya, SWD, yang memiliki kebutuhan khusus.
Namun, seorang pria berinisial S yang mengaku sebagai keluarga kandung almarhum WG mendatangi kediaman N. Suryani. S mengeklaim lebih berhak atas plasma tersebut dan menganggap SW tidak memiliki hak waris karena statusnya hanya sebagai anak angkat. Di bawah tekanan situasi, buku plasma tersebut akhirnya diserahkan dan dikabarkan telah dicairkan oleh pihak S.
Kerugian Materiil dan Upaya Hukum
Akibat kejadian ini, SW mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan hingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang di Bank BRI Unit Sinunukan. Ia juga merasa dikriminalisasi dan hak-haknya sebagai ahli waris sah berdasarkan dokumen hibah telah dirampas.
“Saya berharap keadilan dapat ditegakkan. Status saya sebagai anak angkat jangan dijadikan alat untuk merampas hak yang sudah diamanahkan oleh orang tua saya semasa hidup,” ungkap SW.
Menanti Restorative Justice
SW menyatakan keinginannya agar Kepolisian Sektor (Polsek) Batahan dapat memediasi persoalan ini melalui pendekatan restorative justice guna menghindari konflik keluarga yang lebih luas. Namun, jika jalan damai menemui jalan buntu, ia menegaskan akan membawa perkara ini ke Polres Mandailing Natal.
Secara hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan dugaan pasal penggelapan, penguasaan barang milik orang lain tanpa hak, hingga perbuatan melawan hukum terkait hak waris. Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum di wilayah Mandailing Natal.












