JAKARTA — Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pesan perpisahan emosional dalam sidang pleno putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Di hadapan publik, ia menyebut persidangan tersebut kemungkinan besar menjadi momentum terakhirnya bersidang sebagai hakim konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Anwar sesaat sebelum membacakan putusan dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.
Refleksi 15 Tahun Pengabdian
Anwar Usman mengungkapkan bahwa pada 6 April 2026 mendatang, ia akan genap mengabdi selama 15 tahun di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Menyadari masa tugasnya yang segera berakhir, mantan Ketua MK ini menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh pihak.
“Selama waktu yang panjang itu, tentu ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” tutur Anwar dengan nada rendah.
Berdasarkan catatan rekam jejaknya, Anwar mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2011. Selain memasuki masa purna tugas pada April mendatang, Anwar juga akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026.
Tiga Nama Calon Pengganti dari Mahkamah Agung
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat melakukan proses seleksi untuk mengisi kursi yang ditinggalkan. Saat ini, terdapat tiga kandidat kuat yang telah lolos seleksi awal untuk dipertimbangkan sebagai hakim konstitusi baru:
-
Fahmiron, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar)
-
Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
-
Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara)
Menanti Estafet Kepemimpinan Hukum
Ketiga nama tersebut akan menjalani proses verifikasi dan seleksi lanjutan guna menentukan siapa yang paling layak mengisi posisi strategis di MK. Transisi ini menjadi krusial mengingat peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.
Masa jabatan Anwar Usman yang tersisa kurang dari satu bulan ini menandai berakhirnya era kepemimpinan salah satu hakim paling senior di MK, yang perjalanannya kerap diwarnai dengan berbagai dinamika hukum nasional yang signifikan.












