Gaji PPPK Paruh Waktu Klaten Nunggak 2 Bulan, Dinas Pendidikan Janji Cair Sebelum Lebaran

KLATEN — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten tengah dilanda keresahan. Pasalnya, upah yang seharusnya mereka terima setiap bulan sejak Januari 2026 hingga kini belum juga cair.

Kondisi ini memicu keluhan dari para guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang bergantung pada penghasilan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Jeritan PPPK: “Kebutuhan Rumah Tangga Tak Bisa Ditunda”

Kardi Supono, salah satu PPPK Paruh Waktu, mengaku hanya bisa pasrah sembari berharap ada kepastian. Meski hak mereka belum terbayar selama dua bulan, kewajiban untuk masuk kerja setiap hari tetap dijalankan.

“Kerja tetap masuk setiap hari, tapi gaji belum cair dua bulan. Kami diminta sabar, tapi kebutuhan rumah tangga tidak bisa ditunda,” ungkap Kardi, Selasa (3/3/2026).

Senada dengan Kardi, seorang PPPK berinisial NG juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyoroti biaya operasional seperti bensin yang harus dikeluarkan setiap hari tanpa adanya pemasukan. “Bagaimana kami bisa tetap berangkat kerja jika upah untuk makan dan bensin saja belum dibayar?” tuturnya.

Penjelasan Dinas Pendidikan: Kendala Administrasi DPA

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Taufik, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut. Ia memastikan bahwa kendala utama bukan terletak pada ketiadaan anggaran, melainkan murni masalah administrasi.

“Pada prinsipnya tidak ada kendala anggaran. Keterlambatan ini terjadi karena adanya pergeseran kode rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang harus kami sesuaikan,” jelas Taufik, Rabu (4/3/2026).

Taufik merincikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu baru diterima pada Desember 2025, sementara perencanaan anggaran tahun 2026 sudah disusun lebih awal. Hal ini memaksa dinas melakukan penyesuaian ulang melalui mekanisme Perubahan Pertama (P1) yang baru saja rampung pekan lalu.

Skema Gaji dan Target Pencairan

Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten mengelola total anggaran sebesar Rp14,2 miliar untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Adapun skema upah yang akan diterima adalah sebagai berikut:

  • Kategori K2: Rp1.500.000 per bulan.

  • Kategori Non-K2: Rp1.000.000 per bulan. (Berlaku untuk Guru dan Tenaga Kependidikan)

Taufik memberikan jaminan bahwa gaji untuk bulan Januari dan Februari akan dirapel dan dicairkan dalam waktu dekat. “Yang jelas kami janjikan sebelum lebaran sudah cair. Untuk bulan-bulan berikutnya (Maret, April, Mei), pembayaran akan kembali normal setiap bulan,” tegasnya.

Pihak dinas meminta para pegawai untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas, sembari memastikan bahwa ruang komunikasi tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan keluhan terkait hak dan kewajiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *