AMBON — Institusi Polri menunjukkan taringnya dalam menindak oknum anggota yang mencoreng marwah kepolisian. Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik berat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual.
Putusan tersebut diambil dalam sidang maraton Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.
Putusan Sidang Etik: Perbuatan Tercela dan PTDH
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menyatakan bahwa perilaku Bripda MS dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain sanksi pemecatan, pelaku juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).
“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari, dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Rusitah, Selasa (24/2/2026).
Atas putusan pemecatan tersebut, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.
Sidang Maraton dengan Pengawasan Eksternal Ketat
Sidang etik yang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan ini berjalan sangat intens selama lebih dari 13 jam. Guna memastikan transparansi dan keadilan bagi keluarga korban, Polda Maluku mengikutsertakan berbagai pengawas eksternal, di antaranya:
-
Komnas HAM Pemprov Maluku.
-
UPTD PPA Provinsi Maluku.
-
Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Sebanyak 13 saksi dihadirkan, termasuk 9 anggota Brimob, anggota Polres Tual melalui Zoom Meeting, serta pihak keluarga korban untuk memberikan kesaksian atas peristiwa maut yang menimpa almarhum AT.
Atensi Kapolri dan Transparansi Hukum
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tuntas, tegas, dan transparan guna memberikan rasa keadilan yang nyata bagi keluarga korban.
“Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri,” ujar Irjen Dadang.
Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.












