Eks Finalis Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua

ATAMBUA, BELU — Kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan publik figur kembali mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu resmi menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA.

Piche Kota dikenal luas oleh masyarakat setelah menjadi salah satu kontestan ajang pencarian bakat bergengsi, Indonesian Idol tahun 2025. Namun, karier cemerlangnya kini terancam hancur akibat jeratan kasus hukum serius.

Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (19/2/2026). Tak hanya Piche, polisi juga menetapkan dua orang rekan pria lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Selain Piche Kota, dua pria lainnya yakni Roy Mali dan Rival juga turut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Gede, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Kejadian di Hotel Atambua

Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua. Korbannya adalah AC (16), seorang remaja yang masih berstatus pelajar SMA.

Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan para pelaku langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengumpulkan alat bukti sah, termasuk bukti elektronik dan dokumen pendukung lainnya.

Asistensi Polda NTT dan Perlindungan Anak

Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan kasus ini mendapatkan atensi khusus dan asistensi langsung dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT. Kapolres Belu memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif, akuntabel, dan transparan.

“Mekanisme gelar perkara ini merupakan bentuk kehati-hatian kami. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur mengingat korban adalah anak di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang,” tambah AKBP Gede.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu guna proses persidangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *