Ultimatum Jelang Ramadhan: Sejumlah Ormas dan BKM Desak Pemko Medan Tertibkan Lapak Daging Babi

MEDAN — Gelombang desakan muncul dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di Kota Medan. Mereka secara terbuka melayangkan ultimatum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menertibkan lapak penjualan daging babi di beberapa titik yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan lokasi sensitif.

Ultimatum ini disampaikan dalam pertemuan lintas tokoh yang digelar pada Kamis malam (12/2/2026), yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Titik Lokasi yang Menjadi Sorotan

Sejumlah lokasi di beberapa kecamatan menjadi perhatian serius para pengurus BKM, di antaranya kawasan:

  • Kecamatan Medan Kota & Medan Amplas: Jalan M Nawi Harahap, Bahagia By Pass, dan Jalan Turi.

  • Kecamatan Medan Johor: Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala (Padang Bulan).

Ketua Forum BKM Medan Kota, Sumitro, menegaskan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut tumbuh tanpa pengaturan yang jelas sehingga dinilai mengganggu kenyamanan sebagian warga, terutama menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H.

Alasan Keresahan: Kedekatan dengan Fasilitas Pendidikan

Tokoh masyarakat Medan Kota, Mas’udi, menyoroti adanya pedagang yang membuka lapak di lokasi yang sangat dekat dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.

“Ada yang berjualan sangat dekat dengan tempat pendidikan Islam, jaraknya hanya beberapa meter. Hal inilah yang memicu keresahan warga di lingkungan tersebut,” ungkap Mas’udi.

Senada dengan hal itu, Ketua BKM Masjid Nurul Islam, Mayber Sitompul, menyayangkan lambatnya respons dari Pemko Medan dalam menangani regulasi pasar non-halal. Ia berharap pemerintah segera bertindak guna mencegah potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.

Ancaman Aksi Massa dalam Tiga Hari

Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara menyatakan kesiapannya untuk mengerahkan massa jika tuntutan penertiban ini tidak segera direspons oleh pihak berwenang. Mereka memberikan tenggat waktu tiga hari bagi Pemko Medan untuk melakukan penataan di lapangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PD Pasar Kota Medan, Novia, menyatakan bahwa seluruh aspirasi dan dokumen tuntutan dari para tokoh masyarakat akan segera diteruskan kepada Wali Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, publik masih menanti langkah bijak dari Pemko Medan dalam menyikapi dinamika ini, agar ketertiban kota tetap terjaga dengan tetap menghormati aturan tata ruang dan kerukunan antarwarga di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *