Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Nagan Raya Babat Habis Tambang Emas Ilegal di Hutan Beutong

NAGAN RAYA — Komitmen menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya terus diperkuat. Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah melaksanakan operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Beutong, Sabtu (7/2/2026).

Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna mencegah kerusakan ekosistem yang dapat memicu bencana alam besar di masa depan.

Medan Berat Tak Surutkan Langkah Petugas

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya, KOMPOL Rafi Darmawan, S.E., M.Si., dimulai dengan apel pengecekan personel di Mapolres yang dipimpin oleh Wakapolres KOMPOL Humaniora Sembiring.

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju empat titik rawan aktivitas ilegal, yakni:

• Desa Blang Baro Rambong

• Desa Pante Ara

• Desa Krueng Neuam

• Desa Panton Bayam

Meski harus menempuh perjalanan berat selama 4 hingga 6 jam menembus medan hutan, petugas berhasil mencapai lokasi target untuk melakukan penindakan.

Pemusnahan Sarana Tambang Ilegal

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah sarana penambangan tanpa pemilik. Sebagai tindakan tegas guna memberikan efek jera, tim gabungan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Pemusnahan di Tempat: Membakar sejumlah jambo (pondok peristirahatan) dan alat penyaringan emas agar tidak dapat digunakan kembali.

2. Penyitaan Barang Bukti: Mengamankan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) ke Polsek Seunagan Timur.

3. Police Line: Memasang garis polisi di area bekas penambangan sebagai peringatan keras terhadap aktivitas ilegal susulan.

Respons Terhadap Instruksi Presiden Prabowo

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kabag Ops menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi sumber daya alam.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dilakukan secara konsisten. Kita tidak ingin tragedi banjir bandang dan hilangnya desa di Beutong Ateuh terulang akibat kerusakan hutan,” tegas KOMPOL Rafi Darmawan.

Kekuatan Personel Gabungan

Operasi ini melibatkan puluhan personel dari berbagai unsur, termasuk Satuan Reskrim, Sat Samapta, personel Brimob Batalyon C Pelopor Polda Aceh, Denpom IM/2 An, Kodim 0116/Nagan Raya, Yonif TP 856/SBS, hingga Satpol PP.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke sektor ekonomi yang legal dan ramah lingkungan. Kesadaran kolektif dalam menjaga hutan adalah kunci keselamatan bersama bagi generasi mendatang di Kabupaten Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *