JAKARTA PUSAT — Kodim 0501/Jakarta Pusat mengambil langkah tegas terhadap prajuritnya, Serda Heri Purnomo, terkait aksi pengamanan sepihak terhadap Suderajat, seorang penjual es kue jadul yang viral karena dituduh menggunakan bahan spons. Serda Heri resmi dijatuhi hukuman disiplin militer berat dalam sidang yang digelar Kamis (29/1/2026).
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen TNI dalam menjaga profesionalisme di lapangan.
Ditahan 21 Hari dan Sanksi Administratif
Hukuman yang dijatuhkan kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran ini tidak main-main. Selain vonis hukuman berat, Serda Heri juga menjalani penahanan fisik serta sanksi jabatan.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat. Serda Heri ditahan maksimal selama 21 hari serta dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI AD,” ujar Kolonel Ahmad Alam dalam keterangan resminya.
Pembelajaran bagi Seluruh Prajurit
Kolonel Ahmad Alam memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara transparan. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran agar setiap prajurit lebih bijak dan berhati-hati dalam menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup warga kecil.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak. Penanganan ini adalah upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Permintaan Maaf kepada Suderajat
Kasus ini bermula saat Suderajat, penjual es hunkue jadul, dituduh menjual produk berbahan spons hingga viral di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Sebelum dijatuhi sanksi, Babinsa Serda Heri Purnomo bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Suderajat atas kesalahpahaman yang sempat merugikan reputasi pedagang kecil tersebut.












