Remaja 13 Tahun di Nagan Raya Diperkosa di Kebun Sawit, Polisi Tahan Terduga Pelaku

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menahan seorang pria berinisial S (28), terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan warga Kecamatan Darul Makmur ini dilakukan pada Kamis malam (29/1/2026) setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

Aksi bejat tersebut diketahui terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Socfindo Seumayam, Desa Pulou Tengoh.

Kronologi Kejadian: Pamit Beli Pulsa Lalu Menghilang

Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa (27/1/2026) malam. Korban yang masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar, berpamitan kepada keluarga untuk membeli pulsa. Namun, hingga larut malam, korban tidak kunjung pulang ke rumah, yang memicu kepanikan pihak keluarga.

Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, remaja tersebut mengaku telah dijemput oleh pelaku S dan dibawa ke area perkebunan sawit. Di lokasi yang sepi itulah, pelaku diduga melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban.

Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Sah

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Dr. Benny Bathara, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam.

“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA, kami langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku,” tegas AKP Muhammad Rizal, Jumat (30/1/2026).

Terancam Hukum Jinayat Aceh

Karena peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Provinsi Aceh, pelaku dijerat dengan aturan hukum spesifik daerah tersebut. Penyidik menerapkan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 (Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat).

Polres Nagan Raya berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga menghimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *