Sejarah Baru Hukum di Kudus: Anggota DPRD Divonis 60 Jam Kerja Sosial Terkait Kasus Perjudian

KUDUS — Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis unik kepada anggota DPRD Kudus, Superiyanto, dalam kasus tindak pidana perjudian. Alih-alih mendekam di penjara, legislator tersebut dijatuhi hukuman kerja sosial selama 60 jam, menjadikannya penerapan perdana hukuman jenis ini di Kabupaten Kudus sejak berlakunya KUHP baru di awal 2026.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa (20/1/2026) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, didampingi hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Konversi Pidana Penjara Menjadi Kerja Sosial

Dalam amarnya, Majelis Hakim menyatakan Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Meskipun awalnya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, hakim menggunakan diskresinya sesuai aturan baru untuk mengonversinya menjadi kerja sosial.

“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” tegas Yuli Purnomosidi.

Mekanisme Hukuman: 3 Jam Per Hari

Sesuai dengan putusan tersebut, Superiyanto diwajibkan menjalani kerja sosial selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut. Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi paradigma keadilan korektif yang diusung dalam KUHP Nasional.

Penetapan lokasi di Balai Desa Karangrowo diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus kontribusi langsung terdakwa kepada masyarakat di wilayah pemilihannya.

Penerapan Pertama KUHP Baru di Kudus

Vonis ini menarik perhatian praktisi hukum dan publik karena merupakan preseden pertama di Kudus yang mengganti hukuman penjara dengan sanksi kerja sosial. Hal ini menandai dimulainya era baru dalam sistem peradilan pidana di tingkat lokal, di mana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya solusi bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman ringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *