KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Wali Kota Madiun Maidi, Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. Dalam operasi yang digelar pada Senin (19/1/2026), tim lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya.

Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Maidi baru saja menjabat kembali setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madiun pada November 2024 lalu.

Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan sejumlah uang tunai dalam operasi senyap tersebut. Meski belum merinci nominal pastinya, tim di lapangan menemukan barang bukti yang cukup signifikan.

“Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dugaan Suap Fee Proyek dan Pengelolaan Dana CSR

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung pemberian fee proyek infrastruktur serta penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Pemerintah Kota Madiun.

Dari 15 orang yang terjaring operasi tersebut, KPK telah membawa sembilan orang—termasuk Wali Kota Maidi—ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Status Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, termasuk penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara detail siapa pihak pemberi dan penerima uang tersebut,” tambah Budi.

Aksi OTT ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 untuk tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi dalam mengelola anggaran negara maupun dana hibah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *