Kejari Konsel Bidik Dugaan Korupsi Dana Desa Langgapulu, 4 Tahun LPJ Diadukan Warga

KONAWE SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) mulai mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur. Tak tanggung-tanggung, empat tahun laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode 2020 hingga 2024 yang dikelola Kepala Desa berinisial I, kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat yang masuk sejak September 2025 terkait adanya indikasi kegiatan fiktif dan penggelembangan harga (mark up) yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kejaksaan Gandeng APIP Tunggu Hasil Audit

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Muhammad Syahid, menegaskan bahwa pihaknya menangani laporan tersebut secara profesional. Saat ini, korps adhyaksa tengah melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Laporan pengaduan ini masih terus berproses. Sesuai prosedur dan arahan pimpinan, penanganan Dana Desa memang lebih mengedepankan peran APIP. Kami saat ini masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat,” ujar Syahid kepada media, Rabu (14/1/2026).

Rincian Dugaan Penyimpangan Fantastis

Berdasarkan data laporan masyarakat, total anggaran yang diduga disalahgunakan mencakup puluhan item kegiatan setiap tahunnya. Berikut adalah rincian indikasi penyimpangan yang tengah didalami:

Tahun Anggaran Total Anggaran Modus Dugaan Penyimpangan
2020 Rp783,5 Juta 7 kegiatan diduga fiktif (Rp593,7 Juta) & 5 item mark up.
2022 Rp349,5 Juta 10 kegiatan diduga fiktif (Rp317,1 Juta) & 3 item mark up.
2023 Rp927,3 Juta 14 kegiatan diduga fiktif (Rp543,4 Juta) & 10 item mark up.
2024 Rp1,08 Miliar 14 kegiatan diduga fiktif (Rp312,4 Juta) & 14 item mark up.

Dugaan kegiatan fiktif mendominasi dalam laporan tersebut, di mana anggaran telah dicairkan namun fisik pekerjaan atau aktivitas tidak ditemukan di lapangan. Selain itu, praktik mark up harga barang dan jasa disinyalir menjadi celah utama kebocoran anggaran desa selama bertahun-tahun.

Komitmen Transparansi dan Pengawasan Masyarakat

Kejari Konsel menegaskan bahwa pengawasan Dana Desa adalah prioritas untuk memastikan pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat tingkat bawah. Kejaksaan juga mengapresiasi keberanian warga Langgapulu yang proaktif melaporkan dugaan penyimpangan tersebut.

Jika hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya unsur kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kasus ini dipastikan akan naik ke tahap penyidikan lebih lanjut guna memberikan efek jera terhadap oknum yang bermain dengan uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *