PN Kotamobagu Tetapkan Identitas dan Agama Bayi Terlantar yang Ditemukan di Perkebunan

KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu resmi mengabulkan permohonan penetapan status anak terlantar terhadap seorang bayi laki-laki yang ditemukan warga di Desa Poyowa Kecil. Putusan ini menjadi langkah krusial untuk menjamin hak sipil, perlindungan, dan masa depan sang bayi melalui jalur adopsi legal.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Galih Devtayudha pada Senin (12/1/2026) tersebut menetapkan identitas resmi bayi yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Identitas Nama dan Penetapan Agama

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan bayi tersebut diberi nama Vazean Anugrah. Bayi laki-laki ini ditemukan dalam kondisi hidup pada 20 Januari 2025 di sebuah gubuk perkebunan Lorong Mokoit oleh pasangan saksi, Rudi Hartono Tampoi dan Lani Paputungan.

Menariknya, pengadilan juga menetapkan identitas keagamaan bagi bayi tersebut. “Menetapkan beragama Islam sesuai dengan mayoritas agama penduduk setempat di lokasi penemuan anak,” bunyi pertimbangan hakim yang dikutip melalui laman e-court.

Perlindungan Negara dan Status Anak Terlantar

Berdasarkan alat bukti di persidangan, bayi Vazean dinyatakan tidak memiliki identitas orang tua kandung dan asal-usul yang jelas. Sesuai undang-undang perlindungan anak, pengadilan memutuskan Vazean dikategorikan sebagai anak terlantar yang wajib dilindungi oleh negara.

Hakim menetapkan Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai lembaga pengasuhan sementara hingga nantinya ditemukan keluarga pengganti melalui proses adopsi resmi.

Syarat Administrasi untuk Adopsi (Adopsi Anak)

Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, penetapan pengadilan merupakan syarat mutlak bagi warga yang berminat untuk mengadopsi sang bayi.

“Penetapan anak terlantar ini adalah persyaratan administrasi wajib untuk proses pengangkatan anak atau adopsi ke Dinas Sosial. Kami akan memfasilitasi proses tersebut bagi calon orang tua yang ingin memberikan pengasuhan berbasis keluarga,” jelas Noval.

Kasus penemuan Vazean setahun lalu memang sempat menyita perhatian publik Sulawesi Utara. Dengan adanya kekuatan hukum tetap ini, Vazean kini memiliki status kewarganegaraan yang jelas untuk mendapatkan akta kelahiran dan jaminan sosial lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *