Tegaskan Pasal 33 UUD 1945, Menteri Bahlil Wajibkan SPBU Swasta Beli BBM Produksi Pertamina

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kedaulatan energi nasional. Ia menginstruksikan agar seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta yang beroperasi di Indonesia wajib membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil produksi dalam negeri melalui PT Pertamina (Persero).

Kebijakan strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi nasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor energi yang selama ini membebani devisa negara.

Mandat Konstitusi: Pasal 33 UUD 1945

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam sidang bersama Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya melakukan rapat maraton dengan jajaran pimpinan PT Pertamina. Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam konstitusi Indonesia.

“Kebijakan ini merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan terkait erat dengan hajat hidup orang banyak. Energi adalah salah satunya,” tegas Bahlil di hadapan Presiden.

Optimalisasi Kilang Balikpapan: Setop Impor BBM

Salah satu instrumen utama dalam mendukung kebijakan ini adalah pengoperasian optimal Kilang Balikpapan. Bahlil melaporkan bahwa kilang tersebut memiliki target besar untuk memproduksi BBM berkualitas dengan oktan tinggi secara mandiri.

  • Produksi Target: Pertamax (RON 92), Pertamax Plus/Green (RON 95), hingga Pertamax Turbo (RON 98).

  • Tujuan Utama: Memastikan kebutuhan BBM nasional terpenuhi dari kilang domestik sehingga Indonesia tidak perlu lagi mengandalkan impor dari luar negeri.

Dampak bagi Industri SPBU Swasta

Dengan kebijakan ini, SPBU swasta yang selama ini memiliki sumber pasokan beragam kini diarahkan untuk menjadi mitra strategis Pertamina. Pemerintah meyakini bahwa dengan menyatukan rantai pasok di bawah kendali dalam negeri, stabilitas harga dan ketersediaan stok energi di berbagai wilayah Indonesia akan lebih terjamin.

Presiden Prabowo Subianto menyambut baik laporan tersebut dan meminta percepatan implementasi agar kedaulatan energi nasional dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas pada tahun 2026 ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *