Pria di Lampung Ditangkap Polisi Usai Curi Mobilnya Sendiri: Terancam 7 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG — Seorang pria berinisial H harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan aksi nekat yang tak lazim. Ia ditangkap polisi setelah terbukti mencuri mobil miliknya sendiri yang sedang disita di Mapolresta Bandar Lampung karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Kejadian ini bermula saat kendaraan pelaku ditilang oleh anggota Satlantas karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi saat berkendara.

Bawa Kabur Mobil dari Parkiran Mapolresta

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa mobil tersebut awalnya ditahan sebagai barang bukti tilang. Pelaku sebenarnya diperbolehkan mengambil kembali kendaraannya, dengan syarat membawa bukti dokumen kepemilikan yang sah.

Namun, alih-alih membawa surat kendaraan, pelaku justru mendatangi kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung dan nekat membawa kabur mobilnya yang tengah terparkir di area sitaan tanpa izin petugas.

“Pelaku membawa kabur mobilnya yang tengah disita. Pihak Satlantas yang merasa kehilangan mobil sitaan kemudian melimpahkan kasus ini ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ujar Kompol Dennis, Minggu (11/1/2026).

Terekam CCTV dan Terancam Hukuman Berat

Aksi nekat pelaku ternyata terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area Mapolresta. Berbekal rekaman tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya kemarin malam beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung,” tambah Kompol Dennis.

Meski mobil tersebut adalah miliknya sendiri, tindakan mengambil barang yang sedang dalam penguasaan hukum (disita negara) secara ilegal merupakan tindak pidana. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *