JAKARTA — Era baru hukum pidana Indonesia resmi dimulai. Per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan secara penuh. Salah satu poin yang paling menghebohkan publik adalah diaturnya praktik kekuatan gaib atau yang akrab disebut sebagai “Pasal Santet”.
Setelah melalui masa transisi selama tiga tahun, aturan ini kini menjadi senjata hukum untuk menjerat pihak-pihak yang mengklaim bisa mencelakai orang lain dengan kekuatan mistis.
Isi Pasal 252 KUHP: Sasar Klaim Kekuatan Gaib
Ketentuan mengenai praktik dukun atau santet ini tertuang dalam Pasal 252 ayat (1). Dalam aturan tersebut, hukum tidak menyasar “ilmu gaib”-nya secara langsung, melainkan perbuatan orang yang mengaku-ngaku memiliki kemampuan tersebut untuk mencelakai orang lain.
Berikut bunyi Pasal 252 ayat (1) KUHP Baru:
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Denda Fantastis Hingga Rp200 Juta
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal ini, sanksi yang membayangi tidak main-main. Selain hukuman penjara maksimal 1,5 tahun, pelaku juga bisa dikenakan denda kategori IV. Berdasarkan ketentuan KUHP terbaru, denda kategori IV mencapai angka Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Hukuman ini juga bisa diperberat jika pelaku melakukan praktik tersebut untuk mencari keuntungan materi atau menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Solusi Hukum Atas Keresahan Sosial
Pemerintah memasukkan pasal ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di masyarakat. Selama ini, banyak kasus warga yang dikeroyok atau diusir karena dituduh sebagai dukun santet tanpa ada pembuktian hukum.
Dengan adanya Pasal 252 ini, negara hadir untuk mempidanakan “niat jahat” dan klaim kekuatan gaib yang menimbulkan ketakutan atau penderitaan bagi orang lain, sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah kearifan lokal yang masih kental dengan hal-hal mistis.












