Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Muatan 16.000 Liter, Diduga Selundupkan Solar Subsidi

NAGAN RAYA — Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut 16.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi secara ilegal. Penindakan ini dilakukan di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue pada tanggal 30/12/2025 petang.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas mendapati satu unit mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV yang sedang melintas. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan fakta bahwa muatan 16.000 liter solar tersebut diduga bukan merupakan solar industri, melainkan solar subsidi.

Berdasarkan keterangan sementara dari sopir truk, BBM tersebut dikumpulkan dari pengecer atau penjual eceran, lalu disimpan di gudang milik salah satu perusahaan sebelum akhirnya dimuat ke dalam tangki berkapasitas besar.

“Rencananya, solar subsidi yang dikemas seolah-olah solar industri ini akan dikirim ke salah satu perusahaan di wilayah Nagan Raya. Kami sedang mendalami keabsahan dokumen dan legalitas pengangkutannya,” ujar AKP M. Rizal dalam keterangannya.

Penyelidikan Mendalam oleh Unit Tipidter

Saat ini, sopir beserta truk tangki dan dokumen perjalanan telah diamankan di Mako Polres Nagan Raya. Kasus ini telah diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu hak masyarakat kecil.

Ancaman Pidana

Jika terbukti melanggar, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Pelaku terancam hukuman pidana penjara serta denda yang signifikan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

“Kami tidak akan ragu-ragu bertindak sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Nagan Raya,” pungkas AKP M. Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *