Kisruh Janji Penggantian Biaya kWh Listrik, Warga Tutup Kantor Desa Penambea Barata dan Musdes Ditunda

KONAWE SELATAN – Kantor Desa Penambea Barata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, resmi disegel oleh sejumlah warga pada Jumat (21/11/2025). Aksi protes ini dipicu oleh janji Kepala Desa Simun terkait penggantian biaya pemasangan kWh listrik yang belum direalisasikan, meskipun Dana Desa (DD) tahun 2025 telah cair.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penambea Barata, Muslimin, membenarkan aksi penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa warga marah karena Kepala Desa sebelumnya berjanji akan mengganti biaya pemasangan kWh listrik yang telah dikeluarkan secara mandiri oleh warga.

Janji dan Fakta Pencairan Dana Desa

Pada April 2024, Kepala Desa menjanjikan pengadaan total 123 unit kWh listrik dengan pembiayaan melalui Dana Desa tahun 2025. Warga yang ingin memasang lebih dahulu dipersilakan menggunakan biaya pribadi, dengan jaminan bahwa biaya tersebut akan diganti setelah DD 2025 cair.

Sebanyak 71 warga merespons janji tersebut dan memasang kWh melalui pihak ketiga pada Juli 2024 dengan biaya sebesar Rp2.500.000 per warga. Total dana yang dikeluarkan warga mencapai Rp177.500.000. Sebagian warga bahkan dilaporkan sampai meminjam uang karena percaya pada janji penggantian tersebut.

Namun, setelah DD 2025 cair, warga mendapat informasi bahwa dana desa hanya mampu menanggung penggantian untuk 52 unit kWh. Kondisi ini menyebabkan nasib puluhan warga lainnya yang telah mengeluarkan uang pribadi menjadi tidak jelas.

Aksi Protes dan Penundaan Musyawarah Desa

Ketidakjelasan dan ingkar janji ini memicu kemarahan warga dan berujung pada penyegelan kantor desa. Dampaknya, Musyawarah Desa (Musdes) Khusus terkait persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih terpaksa ditunda.

“Pertemuan tadi batal, masih dicari waktu lain,” ujar Muslimin.

Warga menuntut tanggung jawab penuh dari Kepala Desa Penambea Barata untuk merealisasikan janji penggantian biaya pemasangan kWh yang telah dikeluarkan masyarakat.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *