Banding Ditolak, PT Jakarta Kuatkan Vonis Razman Nasution 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Hotman Paris

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menegaskan legalitas dan ketepatan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (17/11/2025), Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai oleh Isinignih Rahayu dengan anggota Terguh Harianto dan Edi Hasmi, secara resmi menguatkan putusan PN Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” tegas Ketua Majelis Isinignih Rahayu saat membacakan putusan.

Putusan PN Jakarta Utara Dinyatakan Sudah Tepat

Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Baik Terdakwa maupun Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya banding ke PT Jakarta.

Dalam memori bandingnya, penasihat hukum Terdakwa mengajukan keberatan, termasuk pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang dinilai mengabaikan hak imunitas advokat dan menuntut agar Razman dibebaskan.

Namun, Majelis Hakim PT Jakarta menyimpulkan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum maupun penilaian fakta oleh majelis tingkat pertama. PT Jakarta menilai argumentasi penasihat hukum Terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan putusan PN.

Vonis Dinilai Sudah Proporsional

PT Jakarta juga menolak keberatan dari pihak Penuntut Umum yang menilai vonis 1 tahun 6 bulan tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurut PT Jakarta, pidana yang telah dijatuhkan adalah proporsional dan sudah sesuai dengan derajat kesalahan Terdakwa serta rasa keadilan masyarakat.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena seluruh keberatan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut beralasan untuk dikuatkan,” tutup majelis hakim.

Terhadap putusan tingkat banding ini, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki tenggat waktu untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *