JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan penting ini diambil Presiden sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Rehabilitasi ini merupakan respons cepat pemerintah setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut.
Surat Rehabilitasi Ditandatangani di Halim
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya.
Dasco menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.
Wujud Penghargaan terhadap Guru
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga legislatif selama satu minggu terakhir. Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud nyata penghargaan negara terhadap dedikasi para guru.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” jelas Menteri Pras.
Ia berharap keputusan Presiden Prabowo ini dapat membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia. “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” tutup Menteri Pras.












