GRESIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025 ini bertujuan meringankan beban biaya awal kepemilikan rumah bersubsidi.
Pengumuman ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat (24/10). Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Didyk Choiroel.
Bupati Yani menegaskan komitmen Pemkab Gresik untuk berpihak kepada masyarakat kecil dalam kepemilikan rumah.
“Banyak masyarakat kita yang ingin punya rumah, tapi terkendala biaya di awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB sebesar 5 persen bagi MBR. Harapannya, ini bisa meringankan beban mereka dan semakin banyak warga Gresik yang bisa punya rumah sendiri,” ujar Bupati Yani.
Dorong Penyerapan FLPP dan Jaga Kualitas Hunian
Kebijakan ini merupakan dukungan nyata terhadap program FLPP dari pemerintah pusat yang menawarkan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun.
Sekjen KemenPKP, Didyk Choiroel, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Gresik, terutama karena Jawa Timur termasuk Gresik masih memiliki serapan FLPP yang relatif rendah. Ia berharap angka tersebut dapat ditingkatkan, selaras dengan target pemerintah pusat sebanyak 350.000 unit tahun ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Asluchul Alif menyoroti tanggung jawab moral pengembang.
“Kami berharap para pengembang perumahan dapat jujur dalam membangun rumah yang layak huni, bukan sekadar mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat yang harus dijaga,” tegasnya.
Acara sosialisasi ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari ASN, pelaku UMKM, buruh, guru, nelayan, pengemudi ojek online, hingga asosiasi pengembang perumahan. Masyarakat diimbau memastikan legalitas rumah subsidi melalui laman resmi sikumbang.kemenperin.go.id.
















