MANDAILING NATAL — Seorang guru di SD Negeri 328 Sinunukan IV, berinisial IYS yang akrab disapa Koco, dilaporkan ke Polres Mandailing Natal (Madina) atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak. Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/365/IX/2025/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Kasus ini bermula dari kejadian ketika IYS menegur salah satu siswanya saat latihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) di sekolah. Teguran yang bertujuan untuk mendisiplinkan siswa tersebut ternyata tidak diterima oleh orang tua siswa dan berujung pada perselisihan.
Meskipun IYS telah beritikad baik dengan mengalah dan meminta maaf, serta melalui lima kali proses mediasi yang difasilitasi tokoh masyarakat Kecamatan Sinunukan, upaya damai tersebut gagal. Pihak pelapor tetap bersikeras melanjutkan laporan ke kepolisian.
Solidaritas Masyarakat dan Pembelaan Profesi Guru
Tindakan pelaporan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat IYS dikenal luas sebagai sosok guru yang baik, ramah, dan berdedikasi tinggi. Banyak pihak menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencederai profesi guru.
Sebagai bentuk solidaritas, dukungan deras mengalir untuk IYS. Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Sinunukan, para Kepala Sekolah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Dewan Guru, hingga para siswa, secara terbuka menyatakan pembelaan terhadap IYS.
Rencananya, seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Bela Guru IYS akan melayangkan surat resmi kepada Kapolres Mandailing Natal. Surat tersebut berisi permintaan agar proses hukum berjalan objektif dan adil, serta memastikan IYS tidak melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan menjadi pembelajaran penting tentang komunikasi dan penghargaan terhadap profesi guru.












