Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Fereydy Kaligis, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut pada Kamis (10/4/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Sebelum ditahan, Kaligis menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) 9 Mapolda Sulut sejak pukul 09.55 WITA hingga 22.44 WITA. Usai pemeriksaan, Kaligis keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan Tipidkor, didampingi tim kuasa hukum dan dikawal ketat aparat kepolisian.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Kaligis enggan memberikan pernyataan dan langsung digiring ke ruang tahanan.
Penahanan Kaligis merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie telah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut, pada Senin (7/4/2025).
Kelima tersangka terdiri dari empat pejabat Pemprov Sulut, yakni JRK, AGK, FK (Fereydy Kaligis), dan SK, serta satu orang dari unsur GMIM yaitu HA selaku Ketua Sinode.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, dan HA,” ujar Irjen Pol Roycke dalam keterangan persnya.
Penyidik juga telah menggandeng sejumlah ahli untuk menguatkan penyidikan, termasuk ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, ahli konstruksi dari Politeknik, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan audit dari BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.967.684.405,” ungkap Kapolda.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara, mengingat nilai dana hibah yang signifikan dan keterlibatan pejabat penting di lingkup pemerintah daerah. Polda Sulut menegaskan akan menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.












