Ribuan eks-karyawan PT Sritex mulai mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak awal pekan ini. Berdasarkan data yang dihimpun Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), lebih dari 6.500 eks-karyawan telah melakukan pendataan di posko yang disediakan, dan sebagian sudah menerima pencairan dana.
Ketua SPSI, Widada, memastikan bahwa posko pencairan JHT dan JKP akan terus beroperasi hingga seluruh proses selesai.
“Posko dibuka sejak tiga hari lalu dan masih berjalan hingga saat ini. Sampai saat ini, lebih dari 6.500 eks-karyawan telah melakukan pendataan, dan sebagian sudah menerima pencairan dana,” ujar Widada.
Namun, di tengah proses pencairan ini, sejumlah eks-karyawan mengaku belum mendapat kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya mereka terima. Sumini, seorang eks-karyawan yang telah mengabdi selama 28 tahun di Sritex, menyampaikan kegelisahannya terkait hal tersebut.
“THR-nya belum jelas. Seharusnya kami mendapatkannya karena sudah bekerja lebih dari satu tahun,” kata Sumini.
Menanggapi hal ini, Widada menegaskan bahwa SPSI telah membuka posko pengaduan serta membentuk satuan tugas (Satgas) guna memastikan eks-karyawan memperoleh hak-haknya.
“Kami berkomitmen mendampingi eks-karyawan hingga seluruh hak mereka terpenuhi. Proses ini dilakukan secara bertahap mengingat jumlahnya yang sangat banyak. Kami berharap semua pihak dapat memahami situasi ini, yang terpenting seluruh hak tetap akan diberikan sesuai prosedur,” pungkas Widada.
Dengan jumlah eks-karyawan yang begitu besar, SPSI meminta semua pihak bersabar dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar proses pencairan hak-hak pekerja berjalan lancar dan sesuai regulasi.













