Sebanyak 200 Advokat/Pengacara dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) siap mengawal sidang kasus kriminalisasi terhadap Advokat Damianus Jefry Sagala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025.
Jefry Sagala mengalami dugaan penganiayaan oleh tiga oknum petugas keamanan saat menjalankan tugasnya sebagai Advokat mengantarkan surat somasi kedua ke kantor PT. Kuehn Ja Nagel Indonesia di Gedung Noble House lt. 17, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2024.
Kronologi Kejadian
Saat hendak menggunakan lift di Basement 1, Jefry dihadang oleh tiga petugas keamanan yang melarangnya naik. Sekitar pukul 12.00 WIB, insiden terjadi: Jefry dipaksa turun dari lift dan mengalami pemukulan, dipiting, dibawa ke ruangan tertentu, dan diborgol selama hampir dua jam. Ia juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari para pelaku.
Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Peradi RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap profesi Advokat, yang dijamin perlindungannya di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Advokat adalah penegak hukum yang harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.
Laporan polisi terkait kasus ini telah dibuat di Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ pada 22 Oktober 2024. Kasus ini kemudian berlanjut hingga tahap P21 pelimpahan berkas ke Kejaksaan pada 9 Januari 2025. Dan tiga tersangka yang akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan adalah inisial WW, DYT dan PKH.
SPASI bersama 200 Advokat dari berbagai daerah dan 50 orang sahabat SPASI juga akan hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi Advokat.













