HUKUM  

POLRES GARUT TANGKAP PEMUDA PENGEDAR NARKOBA

Garut – Wujud nyata Polres Garut dalam komitmennya untuk memberantas narkoba bukan hanya isapan jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut selama ini.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut, pada Senin (25/3/2024) berhasil mengamankan satu orang laki-laki “ZZ” (24) warga Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana di bidang kesehatan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit. S.H., M.H., menyebutkan pelaku ditangkap di salah satu jasa pengiriman di Jalan Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

“Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku, Sat Narkoba Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) tablet/butir obat jenis Tramadol Hcl 50 mg yang dibungkus plastik warna hitam dan dimasukan kedalam dus warna coklat, 1 buah handphone dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan,” ungkap AKP Juntar.

Menurut keterangan “ZZ” (24) dirinya mendapatkan obat keras terbatas diduga jenis tramadol tersebut dari media sosial facebook, ia mendapatkan obat keras terbatas jenis tramadol tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

Pelaku juga mengaku sudah kurang lebih 15 (lima belas) kali membeli obat keras terbatas jenis tramadol dari facebook. Tujuan ia membeli obat keras terbatas itu untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali.

“Tersangka akan dipersangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP Juntar.

Penulis: IIS CAHYA SUMIRATEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *