Jombang dibuat geger dengan kasus meninggalnya balita malang asal Mojoagung Kabupaten Jombang Jawa Timur berinisial K (3 tahun). Korban diduga dianiaya oleh pacar sang ibu.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan polisi telah menetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku pembunuhan K. Kedua tersangka itu adalah Jack Vandim atau JJ dan keponakannya Zainul (Z). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana pada bocah malang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa dari pemeriksaan saksi polisi menetapkan 2 orang tersangka. “Dua orang atas nama JJ sama AZ. Yang pacar ibu korban ini JJ, yang satu orang AZ ini keponakan JJ. AZ membantu juga dalam pembunuhan berencana,” kata Margono pada hari Jumat, 13 Desember 2024.
Margono mengungkapkan motif tersangka ini didasari rasa cinta terhadap ibu korban, namun cinta dari tersangka JJ ini terhalang oleh K. “Jadi ibu korban ini kan didekati sama tersangka JJ, dan ibu korban menyampaikan kalau ingin mendekatinya harus juga mendekati anaknya. Nah anaknya ini kan ada dua, yang besar sama yang kecil umur 3.5 tahun,” ujarnya.
Kepada ibu korban TI (28 tahun) tersangka JJ ini berupaya untuk menyampaikan akan berusaha mendekati K, namun karena kesabaran JJ ini sudah mencapai puncaknya, akhirnya JJ sering melakukan kekerasan pada K.
Margono menyampaikan bujuk rayu dan kekerasan yang dilakukan tersangka JJ pada K ini tidak mempan, sehingga muncul niat untuk melenyapkan K dengan cara meracuni susu balita tersebut.
“Setelah itu mengapa ini (pembunuhan) direncanakan, karena ia sudah membeli racun tikus cair melalui online, belinya di bulan November dan sampai pada tanggal 6 Desember 2024. Kedua pelaku tidur di rumah ibu korban (Mojoagung). Pada saat itu kedua pelaku melancarkan aksinya untuk membunuh korban dengan cara mencampurkan racun tikus cair ke dalam susu korban,” jelasnya.
“Pada saat ibu korban tidur dengan JJ, keponakannya (ZA) meletakkan racun ke gelas yang digunakan minum susu. Jadi mulai hari Jumat, Sabtu dan Minggu itu diletakkan dan racunnya diminum sama korban,” tuturnya.
Margono menjelaskan bahwa gelas itu biasa digunakan minum susu oleh korban. Gelas itupun dimasukkan ke dalam kulkas. “Tersangka ini meneteskan racun ke dalam gelas yang buat mencampur susu, dan gelas ini juga dipakai oleh budenya, ibunya, termasuk neneknya untuk membuat susu korban dan mereka tidak tahu kalau gelas ini sudah bercampur racun tikus,” katanya.
“Dan kemarin pada hari Rabu pelaku membeli racun tikus bubuk dan itu dikasih lagi ke korban dalam susu kental manis yang ukuran kantong besar, dimasukkan ke dalam gelas juga. Setelah rewel karena terbiasa memukul akhirnya dipukuli lagi korban. Dan setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan dibawa ke rumah sakit dan meninggalnya hari Kamis (12 Desember 2024) malam,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal perlindungan anak sekaligus pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.












