KENDARI — Ansar, seorang warga yang didampingi Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara, secara resmi melaporkan Asmun dan saudara-saudaranya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Laporan ini terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas dua hektare di Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Sultra pada Senin (4/8/2025). Ansar mengaku terpaksa menempuh jalur hukum setelah berulang kali dihalangi saat menggarap lahannya. Ia menceritakan, pada Sabtu (2/8), ia didatangi Asmun dan dua saudaranya yang mengklaim lahan miliknya sebagai tanah ulayat.
Ansar membantah klaim tersebut dan menunjukkan bahwa ia memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1, No. 7, dan No. 8, yang diterbitkan sejak tahun 1984 melalui program transmigrasi. Untuk menghindari sengketa, Ansar mengaku telah mengajukan permohonan pengembalian batas tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bombana sejak 2018.
Ansar menjelaskan, ia telah mengelola lahan tersebut sejak 2020 hingga 2023. Namun, ketika hendak melakukan penyemprotan lahan pada 2025, klaim kepemilikan dari pihak Asmun kembali muncul.
Sebelumnya, masalah ini sudah pernah dimediasi oleh Polsek Lantari, di mana Ansar menunjukkan dokumen SHM dan bukti pengembalian batas tanah. Sayangnya, pihak Asmun tetap bersikeras menguasai lahan. Ansar juga pernah melaporkan dugaan perusakan meteran lahannya ke Polres Bombana pada 6 Januari 2025, namun belum ada tindak lanjut.
Ansar berharap laporan yang kini disampaikan ke Polda Sultra dapat segera diproses. “Saya mohon kepada Polda agar persoalan ini diproses sesuai hukum. Tanah itu milik kami berdasarkan sertifikat resmi,” tegasnya.












